Karakteristik cybercrime yaitu :
1. 1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku.
2. 2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung
dengan internet.
3. 3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. 4.. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. 5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
Posting Komentar