Dalam KUHP
pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap
seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal
311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan
penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311
ayat (1),Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang
menyebutkan :
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja merusak
kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu
perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena
menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,dipertunjukan pada umum
atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan
dengan hukuman penjara Sie
Infokum – Ditama Binbangkum 3 selama-lamanya satu
tahun empat bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk
menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan
hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk
mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung,maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan,menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung,maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan,menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Posting Komentar