illegal content
skip to main
|
skip to sidebar
Home
Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime
karakteristik Cyber Crime
jenis-jenis Cyber Crime
penyebab Cyber Crime
solusi Cyber Crime
Cyber Law
Pengertian Cyber Law
Illegal Content
Pengertian Perbuatan Tidak Menyenangkan
Jenis-jenis Perbuatan Tidak Menyenangkan
Contoh Kasus
Undang-undang ITE
Pengertian UU ITE
UU ITE Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pengertian PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
Perbuatan tidak menyenangkan
adalah suatu perilaku atau tindakan yang menyababkan orang lain menjadi merasa tidak nyaman, tidak tenang, merasa terganggu, marah, dan lain sebagainya.
Share this article
:
Posting Komentar
« Prev Post
Next Post »
Beranda
Recent Post
Popular post
SOLUSI PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas, maka diperlukan langkah untuk penanggulangan secara global, diantaranya :...
Pengertian Undang-undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagai...
Latar Belakang
Perkembangan teknologi sekarang sangat berkembang dengan pesat, masuknya internet di Indonesia telah memberikan dampak yang begitu besar ke...
Karakteristik cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu : 1. 1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruan...
Pengertian PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
Perbuatan tidak menyenangkan adalah suatu perilaku atau tindakan yang menyababkan orang lain menjadi merasa tidak nyaman, tidak tenang...
JENIS-JENIS CYBERCRIME
Ø Jenis-jenis cybercrime berdasarkan aktivitasnya diantaranya sebagai berikut : 1. Unauthorized acces to computer system and...
CONTOH KASUS
Prita Mulyasari dengan RS. Omni Internaional Kasus pencemaran nama baik RS. Omni Internasional dengan Prita Mulyasari. Prita Mulyasar...
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupaka...
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena d...
Undang-undang ITE ( Informasi dan Tranksaksi Elektronik )
Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususn...
Support :
Creating Website
Copyright © 2014.
illegal content
- All Rights Reserved
Template Created by
Creating Website
Proudly powered by
Blogger
Posting Komentar