Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website
Copyright © 2014. illegal content - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger