Featured Post Today
print this page
Latest Post

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
  • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
  • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
  • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
  • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
0 komentar

Pengertian Undang-undang ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·         Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·         Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·         Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·         Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·         Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·         Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·         Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·         Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·         Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·         Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.


0 komentar

Undang-undang ITE ( Informasi dan Tranksaksi Elektronik )

Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1),Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
 
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3 selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-.
 
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung,maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan,menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

 

0 komentar

CONTOH KASUS

Prita Mulyasari dengan RS. Omni Internaional

Kasus pencemaran nama baik RS. Omni Internasional dengan Prita Mulyasari. Prita Mulyasari adalah seorang ibu dua anak yang tadinya hidup biasa-biasa saja, kemudian sontak menjadi terkenal hanya gara-gara mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional yang berlokasi di kawasan Tangerang, Banten pada 7 Agustus 2008.

Karena merasa tidak puas dengan perlakuan yang diterima selama dirawat di rumah sakit tersebut, Prita menuliskan keluhannya ini ke dalam email yang kemudian dikirim ke beberapa orang temannya.

Berikut adalah kutipan isi surat yang ditulis oleh Prita.

RS OMNI DAPATKAN PASIEN DARI HASIL LAB FIKTIF
Jangan sampai kejadian saya ini menimpa ke nyawa manusia lainnya.

Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat
berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title
international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka
semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya

mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7
Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan
pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS
tersebut berstandar International, yang tentunya pasti mempunyai ahli
kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya

39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya
adalah trombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000.
Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr I (umum) dan dinyatakan saya
wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample
darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu
thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi,

saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS
ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan
saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif
demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau

izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan
pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab
semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?).
Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat
supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan
tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama

dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat
khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi
saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya
saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter
profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap

suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap
saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien
harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan
suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan

suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang
sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya
makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya
juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya
mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk

memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut
saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya
tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap
menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan
kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit
sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang

sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang
namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan

saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta
dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan
suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami.

Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan
kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya,
suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan
serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah
terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan
mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut

malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan
kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat
mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini
dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan
saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan
yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga

mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya
tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain.
Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya
dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar)

saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi
tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan
adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat

dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang
tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah
saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan
hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk
bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh

Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam
tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya
benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang
tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti
mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain
tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan manajemen. Atas

nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service
Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian
yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat

pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000
bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan
kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain

saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain
dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000
sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab,
Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan
dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat
tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya

dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular.
Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan
namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa
laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang

telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah
diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami
sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru
ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga
terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000

tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan
meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya.
Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang
belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan

keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai
jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke
rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah
dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya

tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan
mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya
dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana
kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati
dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai

pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS
ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat

tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke
resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit
hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami

dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan
27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang
mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke
RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya

ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif
saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya

adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya
tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas
dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani
dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini

dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya
semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari
keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni

(dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti
permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan
dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya

yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya
tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini
membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya

masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh
sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan
sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni

supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak,
orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis.
Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah

karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G,
dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia
hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di
RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati
dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,

Prita Mulyasari
Alam Sutera

Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebagai reaksi atas email komplain Ibu Prita Mulyasari, RS Omni Internasional mengajukan gugatan dengan perkara pencemaran nama baik kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus Ibu Prita tersebut mengundang berbagai reaksi pro dan kontra masyarakat dan beberapa pendapat praktisi hukum secara terpisah.



KASUS FARHAT ABBSA VS AHMAD DHANI

Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama Farhat Abbas dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Farhat dilaporkan Ahmad Dhani karena berkicau di twitter tentang Dhani dan keluarga.
"Ya (sudah diterima SPDP Farhat Abbas)," kata Kajati DKI Adi Toegarisman melalui pesan singkatnya, Rabu (12/2/2014). Dalam SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013, status Farhat ditulis sebagai tersangka. Farhat pun dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, Farhat juga didakwa melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, berkas perkara Farhat masih berada di Polda Metro Jaya. Artinya Polda Metro Jaya belum melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejati DKI. Farhat dilaporkan mantan suami Maia itu karena dituding memfitnah dengan berkicau di twitter. Dhani pun menyimpan print out 140 kicauan Farhat soal Dhani, kemudian yang berhubungan dengan Dul dan keluarga Dhani.
Musisi Ahmad Dhani rupanya tidak ingin memaafkan permasalahan yang terjadi dengan pengacara kontroversial Farhat Abbas.Walaupun Farhat sudah meminta maaf namun Ahmad Dhani tetap akan melanjutkan kasusnya ke meja hijau hingga Farhat dipenjara.







0 komentar
 
Support : Creating Website
Copyright © 2014. illegal content - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger