Ø Jenis-jenis cybercrime berdasarkan aktivitasnya diantaranya sebagai berikut :
1.
Unauthorized acces to computer
system and service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan yang di masuki.
2.
Illegal Content
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban
umum.
3.
Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6.
Offense Against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet.
7.
Infrengments of Piracy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia.
Ø Adapun jenis cybercrime berdasarkan motifnya adalah:
1.
Cyber Crime sebagai tindakan
kejahatan murni, Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau
sistem komputer.
2.
Cyber Crime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu, Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal
atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer
tersebut. Selain dua jenis diatas Cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
:
a.
Cyber Crime yang menyerang
individu, Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking.
b.
Cyber Crime yang menyerang hak
cipta (Hak milik), Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum maupun demi materi atau
nonmateri.
c.
Cyber Crime yang menyerang
pemerintah, Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu negara.
Posting Komentar