latar belakang

Perkembangan teknologi sekarang sangat berkembang dengan pesat, masuknya internet di Indonesia telah memberikan dampak yang begitu besar ke dalam berbagai bidang. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace  yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
            Teknologi Informasi diciptakan sebagai sarana yang nantinya akan mempermudah pekerjaan manusia, disamping itu teknologi informasi diciptakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan dan mengefektivitaskan produktivitas kerja manusia, teknologi informasi tidaklah semata-mata berbuah manis dan selalu memberikan dampak positif  terhadap kehidupan manusia karena disebalik manfaatnya teknologi informasi juga memberikan dampak negatif.
Semakin maraknya banyak kasus dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan suatu ilmu hukum baru yang berawal dari dampak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang disebut dengan hukum telematika atau cyber law. Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai online dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya.

Pencemaran nama baik(Defamation), fitnah, penistaan, penghinaan(Hate Speech), kenyamanan individu(Privacy) masuk dalam kategori cyberlaw. Perbuatan tidak menyenangkan melalui internet sering kali terjadi seperti mengirimkan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau yahoo messenger, mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang, membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang, meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan identitas email tersebut, mengunggah foto atau video pribadi seseorang tanpa sepengetahuan pemilik. Hal itu sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu harus ada penegakan hukum yang mengaturnya. Akan tetapi penegakan hukum itu sendiri dalam bidang teknologi komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis yang dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan melindungi pihak yang dirugikan. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website
Copyright © 2014. illegal content - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger