Perkembangan teknologi sekarang
sangat berkembang dengan pesat, masuknya internet di Indonesia telah memberikan
dampak yang begitu besar ke dalam berbagai bidang. Internet telah menciptakan
dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi
berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak
langsung dan tidak nyata).
Teknologi
Informasi diciptakan sebagai sarana yang nantinya akan mempermudah pekerjaan
manusia, disamping itu teknologi informasi diciptakan dengan maksud dan tujuan
untuk meningkatkan dan mengefektivitaskan produktivitas kerja manusia,
teknologi informasi tidaklah semata-mata berbuah manis dan selalu memberikan
dampak positif terhadap kehidupan manusia karena disebalik manfaatnya
teknologi informasi juga memberikan dampak negatif.
Semakin maraknya banyak kasus dalam
dunia teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan suatu ilmu hukum
baru yang berawal dari dampak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
yang disebut dengan hukum telematika atau cyber law. Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai
online dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya.
Pencemaran nama baik(Defamation),
fitnah, penistaan, penghinaan(Hate Speech), kenyamanan individu(Privacy)
masuk dalam kategori cyberlaw. Perbuatan tidak menyenangkan
melalui internet sering kali terjadi seperti mengirimkan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog,
email atau yahoo messenger, mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang, membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina
seseorang, meretas
email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan
identitas email tersebut, mengunggah foto atau video
pribadi seseorang tanpa sepengetahuan pemilik. Hal itu sangat
meresahkan masyarakat oleh karena itu harus ada penegakan hukum yang
mengaturnya. Akan tetapi penegakan hukum itu
sendiri dalam bidang teknologi komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis
yang dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan
melindungi pihak yang dirugikan.
Posting Komentar